ANTARA - Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat, Kamis (1/6), di Istana Negara, Jakarta. PPKM Darurat diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Pulau Jawa dan Bali. (BPMI/Nabila Charisty/Rayyan/Nusantara Mulkan)