ANTARA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, yang memberikan kemudahan hingga insentif untuk berusaha di IKN. Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kamis (9/3), menyebut hal itu mampu menarik partisipasi investor yang lebih besar, baik dalam maupun luar negeri. (Cahya Sari/Azhfar Muhammad Robbani/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)