ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 di Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, pada Selasa, (21/11). Nilai tersebut mengalami kenaikan 1,45 persen atau Rp49.153. (Shintia Aryanti Krisna/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)