ANTARA - Terhitung hingga pukul 13:15, Mahkamah Konstitusi telah menggugurkan 55 gugatan dalam PHPU legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5). Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan gugurnya gugatan dalam PHPU legislatif ini terjadi karena tidak memenuhi aspek formal.
(Muhammad Harrel Atthariq/Pradanna Putra Tampi/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)
(Muhammad Harrel Atthariq/Pradanna Putra Tampi/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)