ANTARA - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya. Penghapusan piutang macet ini tertulis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. (Afra Augesti/Yogi Rachman/Yovita Amalia/Farah Khadija)