ANTARA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita uang dugaan korupsi sebesar Rp54 miliar dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang sepanjang 2017-2025 mengelola kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, Jawa Timur. Anak usaha dari sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu tidak memiliki izin Badan Usaha Pelabuhan sehingga tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak konsesi mengelola Pelabuhan Probolinggo.
(Hanif Nasrullah/Faizal Falakki/Agha Yuninda Maulana/I Gusti Agung Ayu N)
(Hanif Nasrullah/Faizal Falakki/Agha Yuninda Maulana/I Gusti Agung Ayu N)