ANTARA - Sebanyak 22 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan hingga menyebabkan tewasnya Almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (31/12). Para tersangka diberikan putusan oleh majelis hakim dengan hukuman penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. (Johanes Viandinando/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)