ANTARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mempercepat proses pemenuhan sejumlah syarat pengajuan pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk menekan aktivitas tambang emas ilegal di provinsi itu. Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan dari empat syarat utama berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2025, masih terdapat dua syarat yang saat ini tengah berproses.
(Fandi Yogari Saputra/Muhammad Zulfikar/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)