(Antara)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap usaha pengoplosan elpiji di Kabupaten Jepara. Praktik ilegal yang dilakukan tersangka adalah mengisikan 4 buah elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram. dari praktik ilegal itu tersangka meraup keuntungan hingga mencapai 15 juta rupiah per bulannya.