(Antara) - Komisi Pemilihan Umum, KPU, sudah menyiapkan aturan teknis pelaksanaan pendaftaran bila Mahkamah Konstitusi menerima gugayan materi ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. KPU berharap MK memutuskan hal tersebut sebelum waktu pendaftaran Capres-Cawapres, 4 hingga 10 Agustus.