(Antara)-Presiden Joko Widodo memutuskan 27 Juni 2018 yang merupakan hari Pilkada serentak sebagai libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional yang telah ditandatanganinya. Hal ini lantaran sebagian besar daerah di indonesia menggelar perhelatan pesta demokrasi.